Lapor Jendral, Hari Bhayangkara Ke 79 Di Coreng Bebasnya Aktifitas Arena Judi Sabung Ayam (303) Kebal Hukum Gendingan Tulungagung

TULUNGAGUNG | Kabareskrim.com – Komitmen polri terkait pemberantasan judi di coreng dengan bebasnya aktifitas arena judi sabung ayam (303) kebal hukum yang terletak di desa gendingan kecamatan kedung waru kabupaten tulungagung yang di larang oleh negara tersebut bebas beraktifitas Minggu (6/7/25).
Bebasnya kegiatan arena sabung ayam tersebut di ketahui tim Kabareskrim dengan bebasnya aktifitas judi sabung ayam terbesar yang di selenggarakan pada sabtu(5/7/25) kemarin dengan undangan melalui pesan whatsapp kepada prnghobi dan penjudi sabung ayam dengan open T3K dan hadiah Rp.1.500.000 & Rp.500.000 pada pukul 9:00 – selesai di arena Gendingan T.A sesuai undangan yang telah di sebar melalui pesan whatsapp.
Dengan bebasnya aktifitas arena judi sabung ayam tersebut diduga APH setempat tutup mata dan disinyalir di bekingi oleh oknum setempat jadi judi sabung ayam yang terletak di desa gendingan kecamatan kedungwaru kabupaten tulungagung yang berada di wilayah hukum polres tulungagung polda hawa timur tersebut bebas beraktifitas tanpa tersentuh APH setempat.
Sungguh di sayangkan kalau kegiatan judi yang di larang tersebut bisa terselenggara dengan bebas dan aman yang bisa membuat citra institusi polri tercoreng.
Perlu di ingat bahwa tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam di larang secara tegas oleh hukum positif (KUHP) ketentuan ini dapat di jumpai dalam pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP yang kemudian di ubah menjadi pasal 303 bis KUHP berdasarkan UU no.7 tahun 1974.Bersambung…(Tim)