Diduga APH Masuk Angin, Judi Dadu Dan Sabung Ayam (303) Kediri Bebas Beraktifitas Tanpa Tersentuh

Img 20250908 114135

KEDIRI | Kabareskrim.com – Komitmen polri terkait pemberantasan judi di coreng dengan bebasnya aktifitas arena judi sabung ayam (303) kebal hukum yang terletak di beberapa tempat di wilayah hukum polres Kediri juga polda jatim pada Minggu (07/9/25).

Bebasnya kegiatan arena sabung ayam tersebut di ketahui tim Kabareskrim dari berbagai wilayah di Kediri jawa timur mulai dari :

1).Kepung pelaksana Jarbini,
2).Plosorejo Plosoklaten pelaksana Giman
3).Kunjang pelaksana Mbah no
4).Dsn Sawahan kec Plemahan pelaksana indro
5). Dadapan/kranggan pelaksana Tris

6). Ngadiluwih pelaksana Topeng dsb.

Semua arena judi dadu dan sabung ayam ini bila ada pengaduan biasanya melakukan pindah tempat atau libur cuma 1 sampai 2 hari, karena diduga terindikasi sdh ada koneksi antara penyelengara dengan pihak APH.

Baca juga :  Pagelaran Wayang Kulit dan Campursari Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 di Jombang

Dengan bebasnya aktifitas arena judi dadu dan sabung ayam tersebut diduga APH setempat tutup mata dan disinyalir di bekingi oleh oknum setempat jadi judi dadu dan sabung ayam yang terletak di wilayah kediri yang berada di wilayah hukum polres kediri polda jawa timur tersebut bebas beraktifitas tanpa tersentuh APH setempat.

Sungguh di sayangkan kalau kegiatan judi yang di larang tersebut bisa terselenggara dengan bebas dan aman yang bisa membuat citra institusi polri tercoreng.

Perlu di ingat bahwa tindak pidana perjudian, termasuk dadu dan sabung ayam di larang secara tegas oleh hukum positif (KUHP) ketentuan ini dapat di jumpai dalam pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP yang kemudian di ubah menjadi pasal 303 bis KUHP berdasarkan UU no.7 tahun 1974.Bersambung…(Timsus)

Leave a Reply

Pengaduan via WA?